OPD Wajib Survei Kepuasan Pelayanan

OPD Wajib Survei Kepuasan Pelayanan

\"Pelayanan\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diwajibkan untuk melakukan survei kepuasan pelayanan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto SE mengatakan kewajiban itu sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 tahun 2014 tentang Standar Layanan yang diberikan pemerintah daerah.

\"Survei ini harus dilakukan untuk menguji tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat,\" ujar Herdi kepada Bengkulu Ekspress usai menggelar Rapat Koordinasi Bersama Pemprov di Ruang Rapat Raflesia Pemprov Bengkulu, kemarin (27/9).

Survei yang dilakukan kepada OPD itu harus ditunjukkan kepada masyarakat. Termasuk kepada pegawai internal yang ada di masing-masing OPD. Sehingga nanti dapat diketahui standar layanan apa yang belum dilakukan oleh masing-masing OPD.

\"Bagaimana pelayanannya, apa yang sudah diperbuat dan apa yang menjadi catatan khusus untuk dilakukan perbaikan,\" tambahnya.

Herdi mengaku, sebelumnya Pemprov Bengkulu memang sudah masuk dalam zona hijau standar kepatuhan layanan pada tahun 2016 lalu. Namun standar tersebut belum menjadi dasar pasti, jika memang belum dilakukan servei kepada masyarakat. Hasil survei, Ombudsman akan mendorong setiap OPD untuk mengembangkan standar layanan yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini. Sehingga kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan, benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.

\"Ini akan kita dorong terus untuk dapat dilakukan, secapatnya pada tahun ini,\" ungkap Herdi.

Tidak menuntup kemungkian, hasil survei itu akan menjadi dasar Ombudsman dalam memberikan penilaian nantinya. Tarmasuk hasil itu akan menjadi dasar setiap kepada daerah untuk melakukan evaluasi masing-masing kinerja OPD dan pejabatnya.

\"Hasil survei akan menjadi penilaian kami. Selain memang kami lakukan penilaian sendiri nantinya,\" paparnya.

Sejauh ini, Herdi mengakui dari semua ODP yang ada di Pemprov Bengkulu hanya satu OPD yang sudah melakukan survei kepuasan layanan. OPD itu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Herdi berharap semua OPD dapat melakukan hal sama untuk meningkatkan kinerja pemerintah.

\"OPD yang lain harus ikut. Karena memang survei ini dilakukan dalam setahun sekali,\" tutup Herdi. (151)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: